Tupoksi

Fungsi yang dijalankan oleh camat selaku kepala pemerintahan di tingkat kecamatan, yang mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, koordinasi pemberdayaan masyarakat dan ketenteraman, penegakan peraturan daerah, pelayanan masyarakat, pembinaan kelurahan, serta pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan bupati/walikota. Camat bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota. 

Tugas Pokok Camat

  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum:Meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan, dan ketahanan nasional, serta penanganan konflik sosial. 
  • Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat:Menyelenggarakan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya, termasuk yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan. 
  • Pembinaan dan Pengawasan:Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan. 
  • Pelaksanaan Kewenangan yang Dilimpahkan:Menjalankan sebagian kewenangan bupati/walikota yang dilimpahkan kepada camat, seperti di bidang perizinan atau rekomendasi. 

Fungsi Camat

  • Pengoordinasian Kegiatan:Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah, serta pemeliharaan prasarana pelayanan umum di wilayah kecamatan. 
  • Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa/Kelurahan:Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan oleh perangkat kelurahan di bawah wilayahnya. 
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait:Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di wilayah kecamatan. 
  • Pelaksanaan Fungsi Lain:Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.