Desa Banget Mengadakan Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kwadungan_Pemerintah Merintah Desa Diwilayah Kwadungan Mengadakan Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

Camat Kwadungan Didik hartanto Menyampaiakn bahwa progam ini adalah progam Pemerintah yang harus segera dilaksanakan

Adapun Pembentukan Koperasi Sebgai Berikut

1. Tahap Persiapan dan Sosialisasi

  • Sosialisasi Awal: Pemerintah daerah melakukan sosialisasi program Koperasi Merah Putih kepada masyarakat desa/kelurahan untuk menjelaskan tujuan dan manfaatnya. 
  • Pembentukan Pengurus Awal: Mengumpulkan calon anggota dan menentukan pengurus koperasi. 

2. Pembentukan Koperasi

  • Musyawarah Desa: Dilakukan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi. 
  • Rapat Pendirian: Dilaksanakan rapat pendirian yang akan menghasilkan notulen rapat. 
  • Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART): Dokumen ini mengatur prinsip dan tata kerja koperasi. 
  • Pengajuan Akta Pendirian: Berita acara rapat dan dokumen pendukung diajukan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk membuat akta pendirian. 

3. Pengesahan Badan Hukum 

  • Pengajuan ke Kemenkumham: Akta pendirian koperasi yang sudah dibuat notaris akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

4. Pendataan dan Integrasi 

  • Integrasi Koperasi Eksisting: Melakukan pendataan dan integrasi dengan koperasi-koperasi yang sudah ada di desa/kelurahan.

5. Dasar Hukum dan Pendanaan

  • Dasar Hukum:

Program ini diamanatkan oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan peraturan lainnya seperti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. 

  • Pendanaan:

Pendanaan untuk percepatan pembentukan koperasi berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber lain yang sah.By Iwan