Guna Meningkatkan Pengetahuan Di Bidang Hukum Pemerintah Desa Sumengko Melaksanakan Sosialiasi Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat

Kwadungan_ Guna Meningkatkan Kwalitas Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Sumengko Kecamatan Kwadungan Pada hari rabu Tanggal 16 Oktober Tahun 2024 Melaksanakan Sosialisasi Kesadaran Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Sehari Hari

Kegiatan Yang di hadiri Oleh Forpincam Camat Kwadungan Beserta Kasi Trantib,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Karang taruna serta Tokoh RT/RW Tokoh Masyarakat dan Undangan Sekitar 89 Kehadiran

Acara Dimulai Pukul 09.00 Wib Dengan Agenda yang sudah disiapkan Oleh Sekretaris Desa , yaitu Dengan Pembukaan, Menyanyikan Indonesia Lagu Raya ,Doa, Sambutan Kepala Desa ,Sambutan Camat Kwadungan Serta Selanjutnya Materi Yang disampaiakan Oleh Narasumber

Kepala Desa Sumengko Drs H .Sumarli, M.Ag menyampaikan dalam Sambutannya bahwa Pelatihan dan sosialisasi ini guna meningkatkan keamanan warga Desa untuk cinta tanah air dalam lingkungan Desa dan lingkungan warga . tidak luput juga agar Pemerintah Desa Menjalankan Pemerintahannya Sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak ada penyimpangan dan Pelanggaran Hukum juga warga Desa tidak tersandung oleh hukum” Ujarnya

Didik Hartanto,S.Sos Selaku Camat Kwadungan Menegaskan Dalam Sambutannya bahwa Pelaksanaan Sosialisasi Ini Perlu dilaksanakan agar bisa memberikan wawasan kepada masyarakat , Agenda pelaksanaan sosialisasi Hukum sudah dibiayai oleh Pemerintahan Desa dan tertuang dalam APBDes. tidak lupa Camat Kwadungan Didik Hartanto S,Sos menyampaikan juga Kepada Peserta Pelatihan Nantinya bisa menyampaikan kepada warga lain di Desa Sumengko, bahwa dalam Hukum ada Konsekwensinya jika melanggar akan ada sanksi . selain hal itu Didik Hartanto,S.Sos juga menyampaikan ada dua Hukum tertulis dan Tidak tertulis .Hukum yang tertulis adalah hukum yang tertera dalam Undang Undang dan Hukum yang tidak tertulis adalah Hukum Adat sesuai adat masing masing, yang paling utama Camat Kwadungan menyampaikan jika ada masalah hal yang bertentangan dengan Hukum harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa dengan Babinsa Desa dan Babinkamtibmas di karenakan kita adalah negara Hukum Pasal per pasal harus dipatuhi agar tidak tersandung Hukum dan Masyarakat patuh Dengan Aturan yang berlaku” Ujar Camat Kwadungan

Setelah Beberapa Sambutan Acara di mulai dengan Pemaparan materi Oleh Narasumber

AIPDA Heni Menyampaikan Meteri Pelanggaran pemasangan Jebakan Tikus yang Mengakibatkan bisa tersandungnya Hukum bagi Pemasangnya, Penyampaian awal adalah data Kematian dan pelanggaran Hukum dalam jebakan Tikus Tahun 2018 Sebanyak 3 Kasus , Tahun 2019 sebanyak 3 kasus, Tahun 2020 Sebanyak 13 kasus , tahun 2021 sebanyak 7 Kasus, Tahun 2022 Sebanyak 4 Kasus, Tahun 2023 Sebayak 4 kasus dan Tahun 2024 Sebanyak 9 Kasus

Dalam Pemasangan Jebakan Tikus Yang Merugikan Orang lain dan Mengakibatkan Kematian Merupakan Pelanggaran yang sudah tertuang dalam Undang Undang No 1 Tahun 1946 KUHP Tentang KLHP Juga Pasal Pasal yang Mengaturnya yaitu Pasal 77 KUHP ,Pasal 76 KUHP Pasal 75 dan 284 ( 4 ) KUHP

Juga disampaikan dalam Perpol No 8 Tahun 2021 Yaitu Masalah Pemasangan Jebakan Tikus yang Menyebabkan Meninggal Dunia Bisa di Pidanakan dalam devinisi hukum adalah suatu kegiatan yang mengikat dan memaksa , Ujar Heni Dalam penyampaian Materi

Sertu Yudo Menyampaikan Materi Peran TNI Memberantas Judi Online dan Akibat Judi Online

Judi online dapat berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan, seperti: 

  • Kesehatan mental: Judi online dapat menyebabkan gangguan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi. Tekanan emosional ini dapat memengaruhi diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. 
  • Kesehatan fisik: Stres dan kecemasan yang muncul akibat judi online dapat mengganggu tidur. 
  • Masalah finansial: Judi online dapat memperburuk kondisi finansial keluarga. 
  • Masalah hukum: Judi online merupakan permainan ilegal di Indonesia, sehingga pelaku dapat dipidana. 
  • Kriminalitas: Kecanduan judi online dapat memicu tindakan kriminal. 
  • Risiko keamanan data: Situs judi online sering meminta informasi pribadi sensitif seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank. 
  • Kerusakan hubungan: Judi online dapat merusak hubungan dengan orang lain. 
  • Risiko bunuh diri: Judi online dapat meningkatkan risiko bunuh diri. 

Kecanduan judi online atau gambling addiction merupakan salah satu bentuk dari gangguan mental.

 Judi online menghancurkan keluarga, menyebabkan masalah keuangan yang parah, dan mendorong peningkatan angka kriminalitas. Banyak kasus kriminal yang terjadi akibat dorongan untuk memenuhi kebutuhan judi online, mulai dari pencurian hingga perampokan, bahkan pembunuhan, Ujar Sertu Yuda

Salah satu warga Desa Sebut saja Ruslan dalam Mengikuti Pelatihan sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat Dan Diri sendiri serta Orang Lain dan Meminta Pelatihan Bisa diaadakan setiap tahunnya . By Iwan