MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA KWADUNGAN

Kwadungan_ Dalam rangka penataan perangkat desa dengan menpertimbangkan kompetensi dan kemampuan masing masing perangkat desa yang diamanatkan Pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 sebagai mana telah di ubah Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 Tentang perangkat Desa, Kepala Desa Kwadungan Melaksanakan Mutasi Jabatan Dua Perangkat

Wiwit Yuma Sulistyareni yang semula menduduki jabatan Kepala urusan Keuangan Menduduki jabatan baru sebagai Kepla Urusan tata Usaha dan Umum

Titik Listiani Yang semula Menduduki Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menduduki jabatan baru Sebagai Kepala Urusan Keuangan. Kegiatan pelaksanaan mutasi dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku By.Iwan